USAHA PELESTARIAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Agar keanekaragaman makhluk hidup dapat terus lestari dan
mampu memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada manusia, pemanfaatannya
harus secara bijaksana. Beberapa usaha penyelamatan dan pelestarian
keanekaragaman makhluk hidup sebagai berikut.
1. Sistem tebang pilih dengan cara memilih tanaman yang bila ditebang tidak
sangat berpengaruh terhadap ekosistem.
2. Peremajaan tanaman dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil
dengan mempersiapkan tanaman pengganti.
3. Penangkapan musiman yang dilakukan pada saat populasi hewan paling banyak
dan tidak pada saat kondisi yang dapat mengakibatkan kepunahan. Contohnya tidak
berburu pada saat musim berkembang biak.
4. Pembuatan cagar alam dan tempat perlindungan bagi tumbuhan dan hewan langka
seperti suaka margasatwa dan taman nasional. Tempat-tempat tersebut melindungi
flora atau fauna yang sudah terancam punah.
Perlindungan (konservasi) keanekaragaman hayati bertujuan
untuk melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan. Konservasi dibagi
dua macam, yaitu:
1. In Situ
In situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan
pada habitat asli. Misalnya memelihara ikan yang terdapat di suatu danau yang
dilakukan di danau tersebut, tidak dibawa ke danau lain atau sungai. Ini
dilakukan agar lingkungannya tetap sesuai dengan lingkungan alaminya. Meliputi
7 kategori, yaitu cagar alam, suaka margasatwa, taman laut, taman buru, hutan,
atau taman wisata, taman provinsi, dan taman nasional.
2. Ex Situ
Ex situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan
di luar habitat asli, namun kondisinya diupayakan sama dengan habitat aslinya.
Perkembangbiakan hewan di kebun binatang merupakan upaya pemeliharaan ex situ.
Jika berhasil dikembangbiakan, sering kali organisme tersebut dikembalikan ke
habitat aslinya. Contohnya, setelah berhasil ditangkar secara ex situ, jalak
Bali dilepaskan ke habitat aslinya di Bali. Misalnya: konservasi flora di Kebun
Raya Bogor dan konservasi fauna di suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
Upaya melestarikannya juga meliputi ekosistem di suatu
wilayah. Perlindungan tersebut di antaranya:
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah membiarkan ekosistem dalam suatu
wilayah apa adanya. Perkembangannya terjadi secara proses alami. Manusia
dilarang memasukinya tanpa izin khusus. Cagar alam bertujuan untuk:
a. melindungi ciri khas tumbuhan, hewan, dan ekosistem alami
b. mempertahankan keanekaragaman gen
c. menjamin pemanfaatan ekosistem secara berkesinambunga
d. memelihara proses ekologi
Contohnya Cagar Alam Pangandaran (Jawa Barat).
2. Suaka Margasatwa
Merupakan pelestarian satwa langka. Perburuan dibuatkan
peraturan tertentu. Satwa langka dilindungi oleh undang-undang konservasi,
sehingga kepemilikannya harus memiliki izin khusus.
3. Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli. Taman nasional dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman
nasional juga berfungsi melindungi ekosistem, melestarikan keanekaragam flora
dan fauna, dan melestarikan pemanfaatan sumber daya alam hayati.
Beberapa taman nasional tersebut misalnya Taman Nasional
(TN) Gunung Leuseur (Aceh dan Sumatera Utara), TN Kerinci Seblat (Sumatera
Selatan dan Bengkulu), TN Bukit Barisan Selatan (Bengkulu dan Lampung), TN Ujung
Kulon (Banten), TN Gunung Gede Pangrango (Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat), TN
Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), TN Bromo Tengger (Jawa Timur), TN Meru Betiri
(Jawa Timur), TN Baluran (Banyuwangi, Jawa Timur), TN Bali Barat, TN Komodo
(Nusa Tenggara Barat) dan TN Tanjung Puting (Kalimantan Tengah).
4. Taman Laut
Taman laut adalah wilayah lautan yang memiliki
keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi dan indah. Kawasan ini dijadikan
sebagai konservasi alam, misalnya Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara.
Konservasi alam adalah upaya pengelolaan sumber daya alam
untuk menjamin kelangsungan hidup manusia di masa kini dan masa mendatang.
Konservasi alam meliputi tiga hal, yaitu:
a. perlindungan, melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan.
Misalnya, perlindungan siklus udara dan air.
b. pelestarian, melestarikan sumber daya alam dan keanekaragam hayati
c. pemanfaatan, memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan
lingkungannya.
5. Hutan Lindung
Hutan lindung biasanya terletak di daerah pegunungan.
Hutan tersebut berfungsi sebagai resapan air. Hal ini untuk mengatur tata air
dan menjaga agar tidak terjadi erosi.
6. Kebun Raya
Kebun raya adalah kebun buatan yan berguna untuk
menghimpun tumbuhan dari berbagai tempat untuk dilestarikan. Selain itu, kebun
raya ialah Kebun rata Bogor dan Kebun Raya Ppurwodadi (Jawa Timur)
Masyarakat awam hendaknya tidak memelihara hewan atau
tumbuhan langka yang rawan punah. Memelihara burung, kera, atau orang utan di
rumah akan menyebabkan hewan hewan tersebut semakin cepat punah. Sebaiknya,
hewan tersebut dibiarkan hidup secara alami atau diserahkan pemeliharaannya kepada
orang yang ahli agar ditangkarkan dan kemudian dilepaskan kembali ke habitat
aslinya. Kita dapat berperan serta untuk melestarikannya dengan memelihara
hewan atau tumbuhan hasil penangkaran atau budi daya, misalnya burung kenari,
ikan hias, tanaman hias, kucing dan anjing.
Kita dapat membantu melestarikan keanekaragaman makhluk
hidup dengan cara:
a. tidak membunuh hewan dan tumbuhan liar
b. tidak mempermainkan hewan liar dan memetik tumbuhan langka
c. sewaktu bertamasya atau berkemah, tetaplah memelihara kelestarian
lingkungan, tidak membawa pulang hewan dan tumbuhan langka
d. tidak membuang sampah di sembarang tempat, karena dapat mengganggu
kesehatan hewan jika termakan hewan tersebut
e. tidak membuang limbah ke lingkungan, misal limbah rumah tangga atau
pestisida, karena dapat membahayakan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada di
lingkungan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar